Artikel oleh IHBS Admin
Alat Pelindung Diri (APD) yang Wajib digunakan Pekerja Proyek Konstruksi
Indonesia adalah negara berkembang dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang tingii. Selaras dengan hal tersebut, kebutuhan pembangunan juga ikut meningkat.
Hal tersebut menjadikan dunia konstruksi harus mendapat perhatian khusus yang menjamin keselamatan para pekerja. Dalam lingkungan kerja beresiko tinggi, sangat fatal bila tidak menggunakan alat pelindung diri yang benar, hal tersebut bisa mengakibatan kecelakaan kerja. Maka dari itu, pekerja konstruksi wajib menggunakan alat pelindung k3.
Pemberi kerja wajib memberikan perlengkapan serta alat dalam K3 konstruksi sesuai dengan peraturan nomor PER/08/VII/2010.
Pemberi kerja wajib memberikan perlengkapan serta alat dalam K3 konstruksi sesuai dengan peraturan nomor PER/08/VII/2010.
Jenis jenis alat pelindung diri di proyek konstruksi antara lain:
- 01
Alat Pelindung Wajah
Pekerja wajib melindungi dirinya dari zat kimia berbahaya, radiasi elektromagnetik, uap panas, dan resiko terkena benturan atau hantaman benda keras. Contoh alat pelindung wajah antara lain: kacamata pengaman, face shield.
- 02
Alat Pelindung Kepala
Alat ini melindungi pekerja dari kemugkinan resiko kejatuhan atau terbentur benda keras yang ada dalam lingkungan pembangunan. Contoh alat pelindung kepala adalah helm pengaman.
- 03
Alat Pelindung Tangan
Pekerja juga harus melindungi tangan dan jari-jarinya dari resiko terpapar zat kimia, kontak langsung dengan api, tergores, tersetrum, dan radiasi. Contoh alat pelindung tangan adalah sarung tangan karet, kulit, ataupun kain berlapis.
- 04
Alat Pelindung Kaki
Penggunaan sepatu saat dalam pengerjaan proyek bisa mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki seperti terkena benda tajam saat berjalan di area proyek, benda panas, dan cairan kimia.
Selain alat utama di atas juga diperlukan alat pelindung telinga seperti earplugs, alat pelindung jatuh perseorangan seperti safety belt, dan pakaian pelindung (safety proyek).
